Thursday 16 October 2025 - 00:26
Manajemen Internal dan Penguasaan Fiqh adalah Kunci Peradilan Adil

Hawzah / Direktur Hawzah Ilmiyah Iran menekankan bahwa lembaga peradilan harus melangkah di jalur pertumbuhan fiqh dan transformasi, mengatakan: Peradilan dalam pandangan Al-Qur’an dan Islam merupakan puncak pemerintahan yang adil, dan manajemen internal merupakan dasar keberagamaan serta syarat tercapainya keadilan eksternal.

Menurut laporan wartawan Berita Hawzah, Ayatullah Alireza A'rafi, Direktur Hawzah Ilmiyah Iran, dalam pertemuan dengan wakil, direktur, dan staf pengadilan, menyampaikan apresiasi atas upaya para hakim dan staf, serta menekankan pentingnya "manajemen internal" dan "berjuang untuk Allah".

Direktur Hawzah Ilmiyah mengatakan: Saya bersyukur bisa hadir di tengah para pengusung keadilan dan kebenaran, dan sebagai warga serta anggota Hawzah, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para hakim yang terhormat dan semua yang terlibat dalam bidang peradilan. Semua masyarakat hidup dalam keamanan berkat kerja keras Anda, meski seringkali mereka tidak menyadarinya. Kehadiran saya di sini adalah pesan penghormatan, apresiasi, dan terima kasih terhadap lembaga besar ini di seluruh negeri. Kami berkewajiban untuk memberikan kerja sama yang diperlukan sejauh yang diperlukan.

Ayatullah A'rafi juga merujuk pada martabat tinggi Syahid Ayatullah Dr. Beheshti, salah satu syuhada terbesar lembaga peradilan dan sosok cemerlang dunia Islam, yang keberanian dan keteguhannya akan tetap dikenang dalam sejarah.

Penjelasan Ayat Al-Qur’an «اِنَّما اَعِظُکُم بِواحِدَةٍ اَن تَقوموا لِلّهِ مَثنی‌ و فُرادی»

Ayatullah A'rafi memulai pembicaraannya dengan menafsirkan ayat «اِنَّما اَعِظُکُم بِواحِدَةٍ اَن تَقوموا لِلّهِ مَثنی‌ و فُرادی», Beliau mengatakan: Dalam ayat ini Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk menyampaikan nasihat Ilahi kepada manusia. Kata “قل” yang sering muncul dalam Al-Qur’an menunjukkan penekanan pada isi pesan, sedangkan kata “انما” menunjukkan pembatasan, yaitu hanya ada satu nasihat bagi manusia yang mencakup seluruh pengetahuan dan kebenaran Ilahi. Seperti Surah Al-Tawhid yang mencakup Al-Qur’an, ayat ini juga mencakup prinsip-prinsip kebahagiaan manusia.

Beliau menambahkan: Nasihat adalah perkataan yang membangkitkan kesadaran dan kelembutan hati. Ayat ini menunjukkan bahwa Allah hanya memiliki satu nasihat untuk manusia, yang berlaku untuk semua generasi dan memiliki kebesaran yang tak tertandingi.

Tiga Faktor Pengaruh pada Manusia

Ayatullah A'rafi menjelaskan kalimat «اَن تَقوموا لِلّهِ مَثنی‌ و فُرادی»: Berjuang untuk Allah berarti bergerak dan berjuang. Manusia dipengaruhi oleh tiga faktor utama:

  1. Kemalasan dan kelalaian, yang menjadi penghalang terbesar pertumbuhan dan kebahagiaan.
  2. Gelombang batin yang jahat, seperti keinginan nafsu, amarah, dan hawa nafsu yang jika tidak dikendalikan dapat menyesatkan manusia.
  3. Pengaruh eksternal, yaitu lingkungan yang dapat menjauhkan manusia dari jalan kebenaran.

Ayat ini menargetkan ketiga faktor tersebut: “اَن تَقوموا” menunjukkan perjuangan dan tindakan; “لِلّه” menekankan pengendalian diri dan menaklukkan setan; “مَثنی و فُرادی” berarti baik dalam kelompok maupun sendiri, manusia harus tetap tahan banting terhadap pengaruh internal maupun eksternal.

Pentingnya Manajemen Internal; Bentuk Pemerintahan Terberat

Ayatullah A'rafi menekankan: "Manajemen internal" adalah dasar agama dan fondasi manusia. Semua kecenderungan manusia harus berada pada tempat yang tepat dan tidak boleh mengalahkan keadilan dan Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa peradilan adalah puncak pemerintahan yang adil. Bentuk manajemen yang paling sulit adalah manajemen internal; sebagaimana arsitektur yang paling sulit adalah arsitektur internal. Jika manusia mampu mengatur dirinya sendiri, ia akan menjadi arsitek yang baik di posisi manapun.

Peradilan: Lembaga Berbasis Fiqh dan Model Keadilan

Ayatullah A'rafi menekankan posisi penting lembaga peradilan: Lembaga ini besar dan transformatif, mengikuti jalur pertumbuhan dan peningkatan berdasarkan rencana transformasi yang dijalankan oleh pimpinan sebelumnya, meski menghadapi tantangan dan keterbatasan.

Beliau menekankan bahwa hakim harus mendalami fiqh secara serius dan konsisten, menguasai tidak hanya dasar-dasar fiqh, tetapi juga kaidah umum dan aturan sekunder. Semakin perhatian Dewan Penjaga Konstitusi terhadap kaidah ini, semakin sedikit kebutuhan untuk merujuk ke Majelis Penentuan Kebijakan.

Dalam kerangka kaidah fiqh, maslahat wali, dan undang-undang yang disahkan Dewan Penjaga Konstitusi, struktur hukum negara dibentuk. Lima elemen penting ini, isu fiqh, kaidah umum, aturan sekunder, maslahat wali, dan undang-undang, harus mendapat perhatian serius dalam lembaga peradilan.

Ayatullah A'rafi menutup dengan menekankan bahwa dalam Rencana Pembangunan Ketujuh, anggaran tahunan dan berbagai rancangan undang-undang, isu peradilan adalah salah satu fokus utama. Selain itu, diharapkan dalam aspek fiqh dan hukum, wilayah ini menjadi teladan nasional yang dapat diperkenalkan sebagai model peradilan ke seluruh Iran.

Tags

Your Comment

You are replying to: .
captcha