Saturday 22 November 2025 - 22:11
Pesan Fatimiyah: Menjunjung Martabat Perempuan dalam Masyarakat Islam

Hawzah/ Hujjatul Islam Naqi Mahdi Zaidi, dalam sebuah pidato yang disampaikan bertepatan dengan hari-hari duka mengenang Sayyidah Fatimah Zahra (salamullāh ‘alaiha), menekankan pentingnya menghidupkan kembali ajaran-ajaran Fatimiyah serta menjelaskan martabat dan hak-hak perempuan berdasarkan teladan mulia dari kehidupan beliau.

Berita Hawzah – Hujjatul Islam Naqi Mahdi Zaidi, Imam Jumat Taragra India, dalam khutbah Jumat menegaskan bahwa tradisi berkabung adalah sebuah gerakan sosial dan budaya. Ia menekankan bahwa peringatan duka Fatimiyah harus menjadi arus sosial yang berpengaruh, dan kecintaan kepada Ahlulbait ‘alaihimussalām harus dipandang sebagai pilar tak terpisahkan dari kehidupan individu maupun sosial umat Islam.

Lebih lanjut, beliau mengutip pandangan Ayatullah al-‘Uzma Wahid Khurasani tentang musibah yang menimpa Sayyidah Fatimah Zahra (salamullāh ‘alaiha), seraya menegaskan bahwa musibah tersebut berada di luar batas kemampuan manusia untuk membayangkan. Setelah wafatnya Rasulullah (sallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam), hak besar umat telah direnggut, sebuah peristiwa yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan tidak akan terulang hingga hari kiamat. Duka yang menimpa hati suci Sayyidah Fatimah adalah satu-satunya peristiwa yang tiada banding dalam sejarah.

Keutamaan cinta kepada Sayyidah Fatimah a.s.

Ulama India ini kemudian mengutip sabda Nabi Muhammad (sallallāhu ‘alaihi wa ālihi wa sallam): “Barang siapa mencintai Fatimah, ia akan bersamaku di surga; dan barang siapa memusuhinya, ia akan terjerumus ke dalam api neraka.”

Beliau menambahkan bahwa kecintaan kepada Sayyidah Fatimah berperan dalam ratusan aspek kehidupan manusia, terutama pada saat kematian, di alam kubur, ketika melewati (jembatan) shirath, dalam penimbangan amal, dan pada hari perhitungan di akhirat.

Nama dan kedudukan agung Sayyidah Fatimah a.s.

Dalam lanjutan khutbahnya, beliau menjelaskan makna nama Fatimah memiliki arti sebagai “pemisah”. Dengan merujuk pada sabda Imam Ja‘far Ṣadiq (‘alaihis salām), beliau menegaskan bahwa nama tersebut diberikan karena manusia tidak mampu memahami hakikat kedudukan beliau yang sesungguhnya.

Hak-hak perempuan dalam Hari-hari Fatimiyah

Pada bagian lain, beliau menekankan bahwa mengenang Sayyidah Fatimah berarti menegakkan hak-hak perempuan dalam masyarakat Islam. Menurutnya, pengakuan dan penguatan hak-hak perempuan adalah bagian mendasar dari ajaran Islam yang harus diwujudkan dalam seluruh aspek kehidupan. Sirah beliau adalah teladan sempurna bagi martabat, penghormatan, pemberdayaan, dan peran konstruktif perempuan dalam masyarakat. Penyebaran ajaran ini akan melahirkan masyarakat yang berakhlak, dinamis, dan berkeadilan.

Hak sosial perempuan

Beliau menegaskan bahwa Islam memberikan hak sosial yang luas bagi perempuan, termasuk hak dalam pengambilan keputusan finansial, hak memilih pasangan, hak cerai, hak waris, serta hak berpartisipasi aktif dalam urusan sosial. Hak-hak ini mencerminkan pandangan Islam yang penuh penghormatan terhadap martabat dan kemampuan perempuan.

Dalam lanjutan ucapannya, beliau dengan menyinggung ajaran-ajaran terkait pakaian dan hijab, menekankan bahwa hijab bukan sekadar penutup fisik, melainkan seperangkat ajaran moral, spiritual, dan perilaku yang menjaga kehormatan perempuan dari pandangan yang merendahkan dan dari bahaya sosial.

Dalam konteks keluarga, beliau menekankan bahwa Islam menganjurkan suami-istri untuk saling mencintai, menghormati, berlaku adil, dan menjaga hak-hak timbal balik. Ketahanan keluarga, menurutnya, hanya terjamin bila hubungan suami-istri dibangun atas dasar kasih sayang, kepercayaan, dan interaksi yang konstruktif.

Beliau menambahkan bahwa Islam memberikan hak yang sama bagi perempuan dalam menjalankan kewajiban agama seperti salat, puasa, haji, dan zakat, tanpa ada pembatasan.

Hujjatul Islam Zaidi menegaskan: “Jika masyarakat Islam berpegang teguh pada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah serta menerapkan prinsip-prinsip agama dalam kehidupan individu dan sosial, maka perlindungan dan penguatan hak-hak perempuan akan terwujud sepenuhnya. Dalam masyarakat seperti itu, perempuan dapat berperan dengan penuh kehormatan, martabat, dan keamanan di seluruh bidang, berjalan bersama laki-laki di jalan kemajuan, akhlak, dan keadilan sosial.”

Tags

Your Comment

You are replying to: .
captcha